Social Icons

Minggu, 10 November 2013

Penertiban Topeng Monyet Didukung Pecinta Hewan

BERITAJAKARTA.COM — 22-10-2013 15:52
Rencana Pemprov DKI Jakarta yang membeli monyet yang kerap dijadikan topeng monyet mendapat dukungan dari organisasi pecinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Terlebih monyet yang dibeli nantinya akan ditempatkan di Taman Margasatwa Ragunan sebagai upaya konservasi.

Koordinator perlindungan satwa liar JAAN, Femke den Hass mengatakan, langkah Jokowi menempatkan monyet-monyet di kebun binatang sangat tepat. Dengan begitu dapat menghilangkan trauma para monyet yang mengalami penyiksaan. Sebab, selama berada di tangan pawang, monyet-monyet tersebut tidak didik dengan cara normal, melainkan dipaksa bekerja lebih.

"Cara pawang mendidik monyet itu sangat kejam. Monyet dipaksa bekerja, gigi mereka di potong. Lalu untuk mendapatkan sedikit makanan, monyet-monyet itu dipaksa bekerja keras. Mereka pasti mengalami trauma yang cukup berat," ujar Femke, Selasa (22/10).

Selain itu, sambung Femke, TMR juga akan mendapatkan tambahan koleksi hewan, yang bisa dijadikan sarana pendidikan bagi masyarakat. "Masyarakat dapat melihat, khususnya anak-anak kalau monyet-monyet itu dulunya dieksploitasi, dipaksa untuk bekerja keras di jalan, dipaksa menari sambil disiksa dengan kejam," kata Femke.

Dirinya mencatat sejak tahun 2009, populasi topeng monyet terus bertambah. Di tahun 2012 saja berdasarkan data yang ia miliki, jumlah monyet yang dijadikan topeng monyet sebanyak 300 ekor yang tersebar di beberapa titik di wilayah Jakarta. "Berdasarkan riset yang kami lakukan trenya dari tahun 2009 terus naik, 2012 sebanyak 350 ekor. Sebanyak 50 ekor telah disita. Jadi mungkin saat ini sekitar 300-an jumlahnya," ucapnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Ipih Ruyani mengatakan, penertiban topeng monyet memiliki landasan hukum yang kuat. Setidaknya ada empat yakni UU Nomor 18 Tahun 200 9 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g bahwa hewan harus dihindari dari tindak penganiayaan dan penyalahgunaan. Kemudian Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2. "Dalam peraturan itu disebutkan, pemeliharaan hewan harus berdasarkan kebebasan hewan. Artinya, hewan tak boleh dikekang," kata Ipih.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1. Dalam peraturan itu disebutkan hewan rentan rabies yang berkeliaran dapat ditangkap serta dimasukkan ke tempat penahanan. Serta  Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2 yang menyebutkan setiap pemilik binatang wajib menjaga hewan peliharaan agar tidak berkeliaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Aku