Rencana Pemprov DKI Jakarta yang membeli monyet yang kerap dijadikan
topeng monyet mendapat dukungan dari organisasi pecinta hewan, Jakarta
Animal Aid Network (JAAN). Terlebih monyet yang dibeli nantinya akan
ditempatkan di Taman Margasatwa Ragunan sebagai upaya konservasi.
Koordinator
perlindungan satwa liar JAAN, Femke den Hass mengatakan, langkah Jokowi
menempatkan monyet-monyet di kebun binatang sangat tepat. Dengan begitu
dapat menghilangkan trauma para monyet yang mengalami penyiksaan.
Sebab, selama berada di tangan pawang, monyet-monyet tersebut tidak
didik dengan cara normal, melainkan dipaksa bekerja lebih.
"Cara
pawang mendidik monyet itu sangat kejam. Monyet dipaksa bekerja, gigi
mereka di potong. Lalu untuk mendapatkan sedikit makanan, monyet-monyet
itu dipaksa bekerja keras. Mereka pasti mengalami trauma yang cukup
berat," ujar Femke, Selasa (22/10).
Selain itu, sambung Femke,
TMR juga akan mendapatkan tambahan koleksi hewan, yang bisa dijadikan
sarana pendidikan bagi masyarakat. "Masyarakat dapat melihat, khususnya
anak-anak kalau monyet-monyet itu dulunya dieksploitasi, dipaksa untuk
bekerja keras di jalan, dipaksa menari sambil disiksa dengan kejam,"
kata Femke.
Dirinya mencatat sejak tahun 2009, populasi topeng
monyet terus bertambah. Di tahun 2012 saja berdasarkan data yang ia
miliki, jumlah monyet yang dijadikan topeng monyet sebanyak 300 ekor
yang tersebar di beberapa titik di wilayah Jakarta. "Berdasarkan riset
yang kami lakukan trenya dari tahun 2009 terus naik, 2012 sebanyak 350
ekor. Sebanyak 50 ekor telah disita. Jadi mungkin saat ini sekitar
300-an jumlahnya," ucapnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian
DKI Jakarta, Ipih Ruyani mengatakan, penertiban topeng monyet memiliki
landasan hukum yang kuat. Setidaknya ada empat yakni UU Nomor 18 Tahun
200 9 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g bahwa hewan
harus dihindari dari tindak penganiayaan dan penyalahgunaan. Kemudian
Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2. "Dalam
peraturan itu disebutkan, pemeliharaan hewan harus berdasarkan kebebasan
hewan. Artinya, hewan tak boleh dikekang," kata Ipih.
Selain
itu, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan
Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1.
Dalam peraturan itu disebutkan hewan rentan rabies yang berkeliaran
dapat ditangkap serta dimasukkan ke tempat penahanan. Serta Perda Nomor
8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2 yang menyebutkan
setiap pemilik binatang wajib menjaga hewan peliharaan agar tidak
berkeliaran.
Minggu, 10 November 2013
Penertiban Topeng Monyet Didukung Pecinta Hewan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar